Kasus pembunuhan yang terjadi pada
tahun 2005 lalu kini menguak kembali setelah Ruben Pata Sambo mengatakan bahwa
kasus yang menimpah dirinya adalah rekayasa dari pihak kepolisian. Menurut
salah satu anaknya yang dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwa ayah
mereka (Ruben) dan saudaranya (Markus) tidak pernah terlibat dalam pembunuhan
terhadap Andarias Pandin dan istrinya serta anaknya yang terjadi pada tanggal
23 Desember 2005 silam.
Menurut Markus Pata Sambo bahwa sejak tanggal 21 Desember 2005 dia dan ayahnya (Ruben Pata) banyak mengikuti persiapan dan kegiatan Natal yang juga diadakan di rumah Ruben Pata Sambo. Rumah Ruben dijadikan tempat ibadah oleh Gereja Kibaid jemaat Buntu Pa'peissanan Klasis Makale karna jemaat ditempat itu belum memiliki gedung geraja, tentu dengan persetujuan Ruben Pata Sambo.
Ditambahkan lagi oleh Markus bahwa pada tanggal 23 Desember dia pergi mengambil pasir disungai pesanan Lurah setempat, dan sorenya pukul 17.00 wita Markus kembali kerumah dan tidak keluar lagi.
Sungguh malang nasib Ruben dan anaknya Markus serta Mrtinus. pada tanggal 13 Januari 2006 sekitar pukul 17.00 wita polisi datang ke kediaman Ruben dan membawanya kekantor Polisi tanpa surat penangkapan. sampai pada pukul 20.00 wita Ruben Pata belum kembali dan akhirnya Markus menyusul dan menanyakan keberadaan Bapaknya. namun jawaban polisi bahwa masih dalam pemeriksaan. jawaban tersebut terulang lagi sampai pada keesokan harinya karna Markus kembali menyakan keberadaan Bapaknya yang belum dipulangkan.,,,,
Ironis bagi Markus karna sore harinya diapun dijemput oleh polisi dan adik Markus yaitu Rombe sempat ikut bersama Markus. Sesampainya di kantor Polisi menurut pengakuan Markus bahwa dia masuk kedalam salah satu ruangan dan langsung diserang oleh beberapa anggota polisi berpakaian preman dan dimasukkan kedalam sel....
Pernyataan Ruben bahwa mereka dituduh terlibat pembunuhan pada Andarias Pandin dan istrinya beserta anaknya yang baru berumur 8 tahun. Ruben Pata Sambo dituduh sebagai otak dan donatur dari pembunuhan tersebut dan Markus, Martinus serta Agustinus Sambo adalah eksekutor.
Agustinus Sambo yang juga adalah keponakan Ruben terlebih dahulu ditangkap oleh Polisi. Dalam keterangannya di kepolisian bahwa Ruben cs juga terlibat.
Anehnya setahun kemudian Ada surat pernyataan yang mengatasnamakan Agustinus sambo alias agus alias markus alias herman bahwa Ruben Pata Sambo dan Markus Pata serta Mertinus Pata tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2005 di Getengan kecamatan Mengkendek Tana Toraja. Bahkan dalam surat pernyataan tersebut meminta kepada hakim agar ketiga nama tersebut tidak dihukum. Surat pernyataan yang bermeterai itu juga dilampirkan saat pihak terdakwa melakukan banding di pengadilan Tinggi Di Makassar dan lagi lagi Agutinus mengulangi secara lisan dalam persidangan bahwa dia adalah pelaku tunggal. Menurut keluarga bahwa mereka punya bukti yang kuat bahwa Agustinus Sambo pernah menyatakan demikian dalam persidangan. namun sekalipun demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman mati pada Ruben dan Markus sementara Martinus dihukum 12 Tahun penjara.
Hasil Persidangan di Pengadilan Tinggi yang tidak membawa angin segar bagi Ruben dan Markus serta Martinus tidak membuat mereka putus asa. keluarga Ruben cs mencoba mengajukan Kasasi dan PK ke pengadilan Mahkama Agung namun keputusannya tidak berubah.
Disaat Harapan Ruben cs mulai sirna mucullah berbagai media yang mencoba mengangkat kasus ini ke permukaan. Bahkan beberapa lembaga seperti KONTRAS kini mendampingi mereka dalam upaya mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi Ruben cs. Beberapa pejabat dan advokat ternamapun angkat bicara dan mengecam semua pihak yang telah merekayasa kasus ini.
Sementara itu Agustinus Sambo yang sekarang mendekam di lapas Makassar dan juga menunggu eksekusi mati membantah telah membuat surat pernyataan dan mengatakan bahwa Ruben cs memang terlibat. Agustinus Mengatakan kepda salah satu media beberapa waktu yang lalu bahwa Ruben adalah penyandang dana dalam kasus ini.
Pernyataan Agus senada dengan pernyataan Kabid Humas Polda Kombes Polisi Endi Sutendi yang juga mengatakan bahwa semua sudah sesuai denga prosedur. bahkan Direktur Reserse Kombes Polisi Djoko Hartawan mengatakan bahwa pembunuhan keluarga Andrias Pandin (38), istrinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8), dilakukan oleh Ruben Pata Sambo dibantu dengan anaknya Markus Pata Sambo alias Edi dan Budianto Tian selaku pelaku intelektual, bersama Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.
Masyrakat berharap kebenaran dapat terungkap dan memberikan hukuman pada pelaku yang sebenanya.....